7 Medical Faculties Resist Federal Government Takeover of Collegium

Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — diantaranya FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.

Apa yang Mereka Kritisi?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menentang peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka merasa perubahan ini mengancam otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga bertugas mengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, menimbulkan gangguan dalam operasional rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai mengganggu kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Terhadap Mutu
    Master besar memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang independen, kualitas dokter spesialis dan dokter pada umumnya bisa menurun, yang akhirnya dapat mengancam keselamatan pasien.

Suara Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan bebas dari intervensi pemerintah.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Kementerian Kesehatan mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes berdasarkan PP 28/2024 akan menurunkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Master besar Unhas & USU : Menyoroti bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan tanpa transparansi yang cukup, sehingga berpotensi menimbulkan kesenjangan di bidang kompetensi klinis dan ilmiah.

Reaksi dari Kemenkes

Pemerintah, melalui staf ahli Menteri Kesehatan, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023, yang dianggap hanya menegaskan koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus melihatnya sebagai intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berpengaruh langsung pada kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi seharusnya mempertahankan suara dalam penetapan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Pentingnya keseimbangan antara pendidikan, profesi, dan negara– tidak didominasi oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Di bawah naungan Kemenkes/KKI sesuai UU 17/2023 & PP 28/2024
Reaksi Akademisi Fakultas Kedokteran di UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Diperlukan independensi untuk menjaga kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai bentuk intervensi