Baru-baru ini, Pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard mengenai sponsorship visa F1 dan J1 untuk pelajar. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena berpotensi mempengaruhi status hukum mereka.
Tindakan hukum dan penundaan
Harvard segera menempuh jalur hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Dengan demikian, mahasiswa asing dapat tetap melanjutkan studi tanpa perubahan pada status visa mereka.
Respon Cepat dari LPDP & Kemendiktisaintek
Agar mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif, termasuk:
- Mengikuti perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk para penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau agar tidak meninggalkan AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan “Fallback”: 3 Rencana Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan tersebut kembali diberlakukan:
- Liburan akademik menunggu hingga situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah bold agar studi tetap berlangsung tanpa harus berada di kampus
Informasi Ringkas
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 telah lulus & akan kembali ke Indonesia |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan kesempatan studi berlanjut |
| Larangan tinggalkan AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Pentingnya Masalah Ini
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI sigap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi ini bersifat dinamis sehingga penting untuk terus memperbarui informasi & waspada.